Kartu Kredit Pada Semua Bank dan Akadnya
Pada Perbankan Syariah, akad – akad yang dipakai dalam
kartu kredit adalah sebagai berikut.
-
Kafalah.
Adalah bank selaku penerbit kartu kredit akan bertindak
sebagai pihak penjamin di dalam berbagai macam transaksi yang dilakukan oleh
nasabah selaku pemegang kartu terhadap merchant dan/atau atas
kegiatan penarikan tunai yang dilakukan di mesin ATM selain milik bank penerbit
kartu kredit tersebut.
-
Qardh.
Akad
qardh adalah pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank kepada pihak
nasabah selaku pengguna kartu kredit, untuk mengambil sejumlah uang tunai
melalui
kartu kredit syariah yang dimilikinya pada mesin
ATM.
-
Ijarah.
Akad Ijarah merupakan sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Hal ini dipungut sebagai bentuk imbal jasa atas layanan yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah.
Akad Ijarah merupakan sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Hal ini dipungut sebagai bentuk imbal jasa atas layanan yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah.
-
Sharf.
Akad sharf merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya melakukan transaksi keuangan dalam mata uang asing. Hal ini akan digunakan, terutama jika nasabah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Akad sharf merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya melakukan transaksi keuangan dalam mata uang asing. Hal ini akan digunakan, terutama jika nasabah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Kartu kredit yang dikeluarkan pada Perbankan Syariah
telah memunculkan beberapa produknya, diantara sebagai berikut.
1.
CIMB Niaga Syariah.
Bank CIMB Niaga Syariah mengeluarkan produk kartu
kredit yang diberi nama CIMB Niaga
MasterCard Syariah Gold. Kartu kredit ini dijalankan dengan
menggunakan 4 akad sekaligus, yakni: Akad Kafalah (akad penjaminan), Qardh
(akad pinjam meminjam), Ijarah (akad penyediaan jasa).
2.
BNI Syariah.
BNI Syariah memberikan
layanan kartu kredit syariah yang akan melengkapi kebutuhan nasabah akan
layanan tersebut. Ada 3 jenis kartu kredit yang dikeluarkan oleh BNI Syariah,
yakni:
o
BNI Syariah Hasanah
Card Classic.
Ketiga kartu kredit yang dikeluarkan oleh BNI
Syariah tersebut menggunakan 3 akad, yakni: Akad Kafalah, Qardh, dan Ijarah.
Post a Comment