SELAMAT DATANG DI BLOG RIAN EKO SAPUTRA

Kartu Kredit Pada Semua Bank dan Akadnya

Pada Perbankan Syariah, akad – akad yang dipakai dalam kartu kredit adalah sebagai berikut.
-                     Kafalah.
Adalah bank selaku penerbit kartu kredit akan bertindak sebagai pihak penjamin di dalam berbagai macam transaksi yang dilakukan oleh nasabah selaku pemegang kartu terhadap merchant dan/atau atas kegiatan penarikan tunai yang dilakukan di mesin ATM selain milik bank penerbit kartu kredit tersebut.
-                     Qardh.
Akad qardh adalah pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank kepada pihak nasabah selaku pengguna kartu kredit, untuk mengambil sejumlah uang tunai melalui
kartu kredit syariah yang dimilikinya pada mesin ATM.
-                     Ijarah.
Akad Ijarah merupakan sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Hal ini dipungut sebagai bentuk imbal jasa atas layanan yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah.
-                     Sharf.
Akad sharf merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya melakukan transaksi keuangan dalam mata uang asing. Hal ini akan digunakan, terutama jika nasabah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Kartu kredit yang dikeluarkan pada Perbankan Syariah telah memunculkan beberapa produknya, diantara sebagai berikut.
1.     CIMB Niaga Syariah.
Bank CIMB Niaga Syariah mengeluarkan produk kartu kredit yang diberi nama CIMB Niaga MasterCard Syariah Gold. Kartu kredit ini dijalankan dengan menggunakan 4 akad sekaligus, yakni: Akad Kafalah (akad penjaminan), Qardh (akad pinjam meminjam), Ijarah (akad penyediaan jasa).

2.     BNI Syariah.
BNI Syariah memberikan layanan kartu kredit syariah yang akan melengkapi kebutuhan nasabah akan layanan tersebut. Ada 3 jenis kartu kredit yang dikeluarkan oleh BNI Syariah, yakni:
o        BNI Syariah Hasanah Card Classic.
Ketiga kartu kredit yang dikeluarkan oleh BNI Syariah tersebut menggunakan 3 akad, yakni: Akad Kafalah, Qardh, dan Ijarah.

No comments

Powered by Blogger.